Akhir2 ini, temen2 satu kantor gw yg pengguna angkutan umum dan tinggal di Jakarta-Bekasi lagi pada cemas dan bingung..
karena sudah sejak tiga hari yang lalu (kamis, 28 mei 2009), pemprov DKI Jakarta mulai memberlakukan larangan bagi bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) untuk me-ngetem di kawasan sekitar UKI-Cawang yang selama ini digunakan bus2 dari luar kota sebagai terminal bayangan.
Kantor gw sendiri letaknya di daerah gadog, puncak. Nah, akses dari Jakarta biasanya melalui tol jagorawi, masuk dari pintu tol cililitan yang berada di kawasan UKI-Cawang tersebut dan keluar di ciawi.
Jadilah beberapa dari mereka telat masuk kantor berhubung sudah ngga ada lagi bus ke bogor yang ngetem karena mogok beroperasi..
mereka mogok lantaran sebelumnya sekitar 20 bus ditilang, ditangkap dan dikandangkan petugas dishub DKI karena berani melewati kawasan UKI untuk menaikan dan menurunkan penumpang..