Gegap gempita dunia pers Indonesia seakan meledak sejak datangnya era reformasi. Hal ini ditandai dengan lahirnya UU No.40 tahun 1999 tentang pers, dimana pada pasal 4 ayat (2) dan (3) terkandung konsep 'kemerdekaan pers' yang didefinisikan sebagai bentuk kebebasan untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi tanpa hambatan dari pihak manapun.
Televisi sebagai salah satu media penyampaian informasi yang paling efektif pun tidak lepas dari euforia kebebasan pers ini. Apalagi di Indonesia yang
penetrasi pengguna internetnya masih rendah dan sedangkan media cetak yang tentu saja 'kalah cepat' dalam mewartakan peristiwa, maka membuat televisi menjadi primadona.
Ketika peristiwa penting terjadi, Stasiun tv berlomba2 untuk mengulas kejadian secara ekslusif, mendalam dan menjadi yang tercepat untuk meraih rating pemirsa. Seperti yang masih segar di ingatan kita semua, yaitu peristiwa pengepungan teroris di temanggung, jawa tengah, 7-8 Agustus lalu.
Breaking news menyampaikan perkembangan dari menit ke menit drama pengepungan yang dilakukan densus 88 anti-teror polri tersebut.
Pengepungan teroris berdurasi 18 jam ini menjadi konten wajib semua stasiun tv. Dan diantara semuanya, Metro tv dan tvone yang mengklaim diri sebagai news channel merupakan yang paling maksimal dalam menayangkan liputannya.