Nemu file Tugas Akhir gw waktu masih kuliah diploma di komputer kantor.. keknya dulu gw pernah back up data flash disk di komputer ini, sedangkan flash disknya sendiri udah ilang entah kemana.. :hammer:
Baca2 ginian lalu kemudian mengingatkan gw kepada skripsi yang ga jalan2.. :hammer:
ga tau antara males.. efek rasa kesel.. kecewa.. dan ga tau lah apa..
inilah tulisan gw waktu D3..
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Penulisan
Konsep
defisit anggaran pertama kali digunakan pasca reformasi keuangan negara. Namun
meskipun demikian, sejak awal dilaksanakannya pembangunan nasional (Repelita I)
yang secara resmi menganut sistem anggaran berimbang dan dinamis, APBN cenderung
mengalami kondisi defisit, yang kemudian akan diimbangi/dibiayai dengan
utang/pinjaman proyek dan pinjaman program.
Oleh
karena itu, walaupun belum menganut anggaran surplus/defisit, tetapi sejak
tahun tersebut didalam APBN sudah terdapat komponen pembayaran cicilan pokok
sebagai bagian dari kebutuhan pembiayaan. Pembayaran cicilan pokok utang dalam
APBN merupakan konsekuensi dari penggunaan utang sebagai sumber pembiayaan
anggaran tahun-tahun sebelumnya.
Pengalaman
krisis ekonomi tahun 1998 mengajarkan, ketika itu pengelolaan utang pemerintah
tidak sebaik sekarang. Belum adanya penaksiran risiko yang memadai terhadap
pinjaman menyebabkan Indonesia
mengalami masalah dalam pembayaran kembali utang-utangnya (repayment).
Saat ini
didalam KMK No.447/KMK.06/2005
telah diatur mengenai strategi pengelolaan utang pemerintah untuk periode tahun
2005-2009. Salah satu strategi umum yang dilakukan dalam pengelolaan portofolio
dan risiko utang adalah dengan pengurangan utang negara.
Skema
pengurangan utang negara dapat ditempuh melalui 3 (tiga) cara sebagai berikut:
1.
Pengurangan stok SUN baik
melalui pembelian kembali (cash buyback)
maupun penukaran utang (debt switching);
2.
Apabila kondisi keuangan
memungkinkan, dilakukan pelunasan utang negara sebelum jatuh tempo yang
diprioritaskan untuk utang yang dapat meningkatkan eksposure terhadap risiko dalam portofolio utang Negara;
3.
Pemanfaatan fasilitas debt swap yang tersedia dengan
memperhatikan faktor pengurangan risiko dan biaya serta kondisi keuangan
pemerintah;
Diantara
ketiga skema pengurangan utang negara diatas, penulis sangat tertarik untuk
mendalami pelaksanaan pengalihan utang (debt
swap). Secara lebih jauh penulis akan membahas tentang pelaksanaan debt
swap untuk program kesehatan yang berbasiskan dari pinjaman pemerintah Jerman.
Perjanjian
debt swap Jerman-Indonesia ini sendiri secara khusus mengatur pelaksanaan debt
swap sebesar EUR 50 juta melalui perantara lembaga Global Fund to fight AIDS,
Tubercolosis, and Malaria (GFATM/Global Fund) dengan syarat Pemerintah Indonesia
mentransfer dana sebesar EUR 25 juta kepada Global Fund yang akan disalurkan
kembali oleh Global Fund melalui hibah kepada Pemerintah Indonesia untuk
membiayai program pemberantasan penyakit AIDS, tuberkulosis dan malaria di
Indonesia.
Mengingat
begitu pentingnya pelaksanaan debt swap
untuk mengurangi beban utang negara dan manfaat lain debt swap sebagai alternatif sumber pembiayaan bagi program
kesehatan yang menjadi prioritas dalam rangka mencapai tujuan pembangunan milenium
(MDGs). Penulis akan berusaha membuat
kesimpulan dari analisa permasalahan dan berusaha memberikan saran-saran yang
konstruktif atas tinjauan yang telah penulis lakukan. Pembahasan ini akan
dituangkan melalui Laporan Praktik Kerja Lapangan yang diberi judul: “TINJAUAN ATAS PELAKSANAAN PENGALIHAN UTANG
(DEBT SWAP) DARI PEMERINTAH JERMAN
KEPADA INDONESIA
UNTUK PEMBIAYAAN PROGRAM KESEHATAN”.
A.
Landasan Teori
Menurut definisi IMF, debt swap adalah pertukaran utang,
seperti pinjaman atau sekuritas dengan suatu kontrak utang baru (debt to debt swap), atau pertukaran
utang dengan saham (debt for equity swap),
utang dengan hasil hasil ekspor (debt for
exports) atau utang dengan mata uang domestik (debt for domestic currency swap), seperti digunakan untuk membiayai
proyek di negara debitur.
Di dalam KMK 447/KMK.06/2005 tahun 2005 tentang strategi pengelolaan
utang negara 2005-2009, disebutkan bahwa salah satu cara untuk meningkatkan
efisiensi pengelolaan utang adalah dengan memanfaatkan fasilitas debt swap dari kreditor. Bentuk debt swap yang kerap digunakan di
Indonesia, adalah penukaran utang dengan program/kegiatan (debt conversion), sebagai salah satu skema inovatif untuk
mengurangi utang sekaligus menambah sumber pendanaan program/kegiatan.
Karena merupakan sesuatu yang
relatif baru, kerap terjadi kesimpangsiuran pemahaman mengenai skema debt swap dalam bentuk debt conversion. Beberapa
kesimpangsiuran tersebut antara lain adanya anggapan bahwa dengan adanya skema
tersebut pihak Indonesia akan mendapatkan dana segar dari pemerintah/lembaga
yang memberikan fasilitas skema debt swap.
Padahal sesungguhnya tidak demikian, skema debt
swap dalam bentuk debt conversion
bukanlah skema yang mendatangkan dana segar, justru pemerintah yang
memanfaatkan skema ini harus mengalokasikan sejumlah dana untuk pembiayaan satu
atau beberapa program/kegiatan.
Untuk itu dalam penulisan Laporan
PKL ini, penulis lebih memilih penggunaan kata pengalihan utang daripada
pertukaran utang untuk mengartikan kata debt
swap. Hal ini dimaksudkan agar menciptakan suatu pemahaman bahwa debt swap yang dimaksud dalam Laporan
PKL ini adalah fasilitas penghapusan utang pemerintah melalui proses penukaran
(swap) dana yang seharusnya digunakan
untuk pembayaran kewajiban utang negara, “dialihkan” menjadi pembiayaan program
atau kegiatan yang telah disepakati pemerintah dengan pihak peminjam.
Secara umum, mekanisme debt swap di Indonesia adalah sebagai
berikut:
- Pembahasan usulan oleh Tim Debt Swap yang dipimpin Deputi VI Menko Bidang Perekonomian Urusan Kerjasama Ekonomi dan Pembiayaan Internasional. Dan anggotanya terdiri dari perwakilan-perwakilan yang berasal Departemen Keuangan, Bappenas, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
- Pihak kreditor lalu akan menyampaikan usulan secara resmi.
- Kemudian apabila disetujui, Departemen Keuangan (dalam hal ini Direktorat PHLN Ditjen Pengelolaan Utang) bertugas melakukan negosiasi dan pembahasan teknis perjanjian dengan pihak kreditor.
- Pihak Indonesia (Direktorat PHLN) akan memberikan tanggapan atas draft yang diajukan berdasarkan analisa keuangan dan rapat inter departemen (interdep) yang terkait dengan pelaksanaan debt swap.
- Apabila telah disepakati antara pemerintah dengan kreditor, K/L atau departemen teknis sebagai pelaksana kegiatan akan melaksanakan kegiatan sesuai perjanjian debt swap dan kegiatan dilakukan melalui mekanisme APBN (secara on budget).
- Penghapusan utang (debt cancellation) akan diberikan ketika kegiatan telah melalui tahapan implementasi, evaluasi akhir dan proses audit berdasarkan sistem pengelolaan APBN yang berlaku.
B.
Gambaran Umum Direktorat Pinjaman
dan Hibah Luar Negeri (PHLN) Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara Pasal 8, disebutkan bahwa salah satu tugas Menteri Keuangan
sebagai pemegang kewenangan fiskal adalah melakukan perjanjian intenasional di
bidang keuangan negara. Dan bentuk dari perjanjian internasional di bidang
keuangan negara diantaranya adalah perjanjian pinjaman dan hibah luar negeri,
yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang.
Lebih jauh lagi, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang
akan menunjuk Direktorat Pinjaman dan Hibah Luar Negeri dalam melaksanakan hal
yang berkaitan dengan perjanjian pinjaman dan hibah luar negeri.
1. Tugas Pokok
dan Fungsi Direktorat PHLN.
Berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan No. 131/PMK.01/2006, Direktorat Pinjaman dan Hibah Luar Negeri
memiliki tugas pokok yaitu menyiapkan perumusan pelaksanaan kebijakan,
standardisasi, dan bimbingan teknis pengelolaan pinjaman dan hibah luar negeri
berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Dan didalam menjalankan
tugasnya, Direktorat Pinjaman dan Hibah Luar Negeri menjalankan fungsi:
a. Penyiapan bahan perumusan
pelaksanaan kebijakan pinjaman dan hibah luar negeri;
b. Penganalisaan kelayakan
proyek-proyek yang akan dibiayai dari pinjaman dan hibah luar negeri;
c. Pelaksanaan kegiatan negosiasi
dan penyiapan dokumen, serta penatausahaan perjanjian pinjaman dan hibah luar negeri;
d. Penyusunan naskah perjanjian pinjaman dan hibah
luar negeri;
e. Penyusunan standarisasi materi perjanjian dan peraturan
perundang-undangan serta ketentuan pelaksanaan dalam pengelolaan pinjaman dan
hibah luar negeri;
f. Pelaksanaan urusan tata usaha
direktorat.
2. Struktur
Organisasi Direktorat PHLN
Direktorat Pengelolaan Pinjaman dan
Hibah Luar Negeri terdiri dari:
a. Subbagian Tata Usaha, yang mempunyai
tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga, serta melakukan koordinasi
penyiapan data dan bantuan teknis direktorat.
b. Subdirektorat Pinjaman dan Hibah Luar Negeri, mempunyai tugas melaksanakan
analisa kelayakan proyek, penyiapan dokumen loan
agreement, pengelolaan pinjaman dan hibah luar negeri, penyiapan rumusan
peraturan perundang-undangan, pengkajian peraturan dan penyiapan dokumen hukum
pengelolaan pinjaman dan hibah luar negeri, dan pengembangan prosedur operasi
standar serta penyusunan kode etik pegawai.
Pada
pelaksanaannya, Subdit. Pinjaman dan Hibah Luar Negeri dibagi tugasnya sesuai
sumber pinjaman dan/atau hibah, yaitu:
1. Subdirektorat Pinjaman dan Hibah Luar Negeri Multilateral I untuk ADB, IFAD, dan IDB.
Subdit. PHLN Multilateral I terdiri dari 4 seksi, yaitu Seksi PHLN
Multilateral I A, Seksi PHLN Multilateral I B, Seksi PHLN Multilateral I C, Seksi
Peraturan dan Perjanjian Multilateral I.
2. Subdirektorat Pinjaman dan Hibah Luar Negeri Multilateral II untuk World Bank, European Invesment Bank (EIB), lembaga dibawah naungan PBB dan
multilateral lainnya.
Subdit. PHLN Multilateral II terdiri dari 4 seksi, yaitu Seksi PHLN
Multilateral II A, Seksi PHLN Multilateral II B, Seksi PHLN Multilateral II C, Seksi
Peraturan dan Perjanjian Multilateral II.
3. Subdirektorat Pinjaman dan Hibah Luar Negeri Bilateral I untuk negara Singapura, Cina,
Inggris, Jerman, Perancis, Belgia, Belanda, Finlandia, Denmark, Austria,
Swedia, Swiss, Italia, Norwegia dan Negara Eropa Barat lainnya, Slovakia, Rusia,
Australia, dan Selandia Baru.
Subdit. PHLN Bilateral I terdiri dari 4 seksi, yaitu Seksi PHLN Bilateral I
A, Seksi PHLN Bilateral I B, Seksi PHLN Bilateral I C, Seksi Peraturan dan
Perjanjian Bilateral I.
Dan untuk melaksanakan negosiasi perjanjian pengalihan utang (debt swap) dari Pemerintah Jerman kepada
Indonesia merupakan bagian dari tugas Seksi PHLN Bilateral I C.
4. Subdirektorat Pinjaman dan Hibah Luar Negeri Bilateral II untuk negara Jepang, Korea, Malaysia, Brunei Darussalam dan negara Asia
lainnya, Spanyol, Polandia, Rumania, Hungaria dan Negara Eropa Timur lainnya,
Amerika Serikat, Canada, dan negara-negara Timur Tengah.
Subdit. PHLN Bilateral II terdiri dari 4 seksi, yaitu Seksi PHLN Bilateral
II A, Seksi PHLN Bilateral II B, Seksi PHLN Bilateral II C, Seksi Peraturan dan
Perjanjian Bilateral II.
C.
Profil Kreditanstalt für
Wiederaufbau (KfW)
1. Sejarah KfW.
KfW adalah Bank Pembangunan milik pemerintah Jerman yang berpusat di Frankfurt am Main. Akronim
KfW berasal dari Kreditanstalt für Wiederaufbau, yang berarti Lembaga Kredit untuk Rekonstruksi. KfW dibentuk tahun 1948, setelah
berakhirnya Perang Dunia II sebagai bagian dari Marshall Plan.
Marshall Plan atau yang
bernama resmi European Recovery Program
(ERP) adalah rencana utama Amerika
Serikat (AS) untuk membangun kembali dan menciptakan pondasi ekonomi yang kokoh
terhadap sekutu-sekutu AS di Eropa yang porak-poranda akibat perang dan untuk menghalau
penyebaran paham komunisme setelah berakhirnya Perang Dunia II. Inisiatif ini dicetuskan
oleh Menteri Luar Negeri AS George Marshall, oleh sebab itu dinamakan Marshall Plan.
2. Fungsi dan Tugas KfW.
Seiring dengan tujuan kebijakan pembangunan Pemerintah
Republik Federal Jerman yang ditujukan untuk meningkatkan kondisi ekonomi
sosial di negara-negara berkembang, Pemerintah Jerman melakukan kerjasama
bilateral antar negara. Aspek-aspek kerjasama yang fundamental dalam kerjasama
bilateral dilakukan melalui dialog dengan partner negara-negara berkembang dan
berupa seleksi proyek-proyek yang akan dipromosikan.
Pemerintah Jerman telah menunjuk Kementerian Federal
Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan/Bundesministerium
für wirtschaftliche
Zusammenarbeit und Entwicklung (BMZ) yang bertanggungjawab dalam
pengendalian dan monitoring kerjasama bilateral. Kementerian ini bertugas mengkoordinasikan
langkah-langkah yang diperlukan bersama-sama Kementerian Federal lainnya.
Dalam kerangka
kerjasama pendanaan antara Pemerintah Jerman dengan negara-negara berkembang, KfW
Entwicklungsbank (Bank Pembangunan Jerman-KfW) bekerja atas nama Kementerian
Federal Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan Jerman (BMZ) sebagai representasi Pemerintah
Republik Federal Jerman.
Terdapat dua bentuk kerjasama
bilateral antar pemerintah yang dibiayai dari dana anggaran pemerintah Federal
Jerman:
a. Technical
Cooperation, yang
ditujukan untuk meningkatkan efisiensi tenaga kerja dan organisasi di negara-negara
berkembang dengan cara mengirimkan tenaga ahli. Hal ini utamanya dilakukan oleh German Agency for Technical Cooperation (GTZ), Eschborn, dimana KfW bekerjasama
secara erat dengannya di tingkat negara (country
level) dalam proyek-proyek kerjasama dan pada masalah-masalah teknis.
b. Financial
Cooperation, yang
ditujukan untuk meningkatkan kondisi hidup masyarakat di negara-negara
berkembang melalui pendanaan investasi di bidang infrastruktur, sistem
keuangan, dan perlindungan lingkungan. Financial Cooperation ini
dilaksanakan oleh KfW, Frankfurt am Main, atas nama Pemerintah Republik Federal
Jerman.
D.
Profil Lembaga The Global Fund to fight AIDS,
Tubercolosis, and Malaria (GFATM/Global Fund)
1.
Sejarah Global Fund.
Untuk menghadapi
terus meningkatnya kebutuhan pendanaan yang disebabkan oleh meningkatnya jumlah
penderita, obat-obatan yang diperlukan, dan perawatan lainnya dalam menangani
penyebaran penyakit AIDS, tuberkulosis, dan malaria di seluruh dunia, maka
dibutuhkan suatu aliran pendanaan baru yang lebih efektif dengan berdasarkan
pemberian grants kepada negara miskin
dan berkembang.
Tabel II.1
Peningkatan Penanganan Kasus Penyakit
Penanganan Kasus
|
Mid 2007
|
Dec 2007
|
Mid 2008
|
Peningkatan setiap tahunnya
|
HIV/AIDS
Pasien (ODHA) yang menjalani
perawatan
|
1.1 juta Orang
|
1.4 juta
Orang
|
1.75 juta
Orang
|
59%
|
TBC
Pasien yang
menjalani pengobatan
|
2.8 juta Orang
|
3.3 juta
Orang
|
3.9 juta
Orang
|
39%
|
Malaria
Pemberian obat dan kelambu
|
30 juta Orang
|
46 juta
Orang
|
59 juta
Orang
|
97%
|
Sumber: Global Fund
Atas usul Sekretaris
Jenderal PBB saat itu, Koffi Annan, dan dukungan dari kelompok negara maju G8, the Global Fund to Fight AIDS, Tuberculosis
and Malaria (disingkat GFATM atau sering disebut juga Global Fund)
akhirnya didirikan di Geneva, Swiss,
pada Januari 2002 dengan Prof. Michel Kazatchkine
sebagai Direktur Eksekutif.
Karakteristik
Global Fund yang menarik banyak pujian selama berdirinya hingga sekarang adalah
transparansi yang diutamakan organisasi ini. Semua
informasi mengenai cara kerja Global Fund termasuk proses pengambilan keputusan
yang agak sensitif, tersedia di website
resminya, www.theglobalfund.org.
2. Fungsi dan Tugas Global Fund.
Yang penting untuk diketahui, Global Fund lebih kepada lembaga
pembiayaan daripada lembaga pelaksana proyek/kegiatan (implementing agency). Hal ini berarti sekretariat Global Fund yang
memiliki 250 staf di Geneva hanya
melakukan monitoring pelaksanaan proyek yang didanai oleh dana hibah dari
Global Fund.
Untuk memutuskan proyek
mana yang layak untuk dibiayai, Global Fund akan membentuk sebuah steering commite di masing-masing negara
yang disebut Country Coordinating Mechanism (CCM).
Di negara kita sendiri, telah dibentuk CCM GFATM Indonesia yang didirikan pada tahun 2002 sebagai
sebuah forum untuk koordinasi nasional pengelolaan dana hibah dari Global Fund
yang anggotanya terdiri dari perwakilan pemerintah, LSM lokal dan internasional,
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), organisasi massa, dan lembaga sektor publik
lainnya.
CCM GFATM Indonesia diketuai
oleh Dr. Arum Atmawikarta, MPH, yang saat ini juga menjabat sebagai Direktur
Kesehatan dan Gizi Masyarakat Bappenas. Tugas dan Peran CCM:
a. Mengajukan proposal kegiatan kepada Global
Fund;
b. Mengkoordinasikan agar kegiatan tepat
waktu;
c. Melakukan supervisi dan monitoring penggunaan
dana hibah Global Fund dan program pelaksanaan pemberantasan AIDS, tuberkulosis,
dan malaria yang didanai oleh Global Fund;
d. Mengevaluasi kinerja penerima hibah Global
Fund;
e.
Menghubungkan kebijakan nasional yang berkaitan terhadap pemberantasan AIDS,
tuberkulosis, dan malaria dengan Millennium
Development Goals (MDGs).
Gambar II.1 Mekanisme Pengajuan Proposal Kegiatan Yang Didanai Global Fund
Sumber: Diolah
dari www.globalfund.org
Setelah kegiatan yang diajukan
CCM GFATM Indonesia disetujui oleh Global Fund, selanjutnya pendanaan kegiatan
tersebut akan diprogramkan di luar anggaran pemerintah (off budget) melalui sistem manajemen hibah Global Fund sebagai dana
non anggaran pemerintah.
E.
Gambaran Umum Mengenai Pengalihan
Utang (Debt Swap) Pemerintah
Jerman-Indonesia.
Sebagai gambaran, selama ini
Pemerintah Jerman merupakan kreditor utama yang menjadi pelopor program
pengalihan utang (debt swap) di
Indonesia. Dari Pemerintah Jerman, syarat utang yang dapat di debt swap adalah jenis pinjaman lunak
atau disebut juga ODA Loans.
Menurut PP No.2 Tahun 2006
tentang tata cara pengadaan pinjaman dan/atau penerimaan hibah serta penerusan
pinjaman luar negeri, pinjaman lunak adalah pinjaman yang masuk dalam kategori Official Development Assistance (ODA) Loan
atau Concessional Loan, yang berasal
dari suatu negara atau lembaga multilateral, yang ditujukan untuk pembangunan
ekonomi atau untuk peningkatan kesejahteraan sosial bagi penerima dan memiliki
komponen hibah (Grant Element)
sekurang-kurangnya 35%.
Terhitung sudah empat kali
program debt swap yang telah disepakati Pemerintah Jerman-Indonesia dan
kesemuanya tanpa melibatkan perantara (intermediary),
diantaranya:
1. Debt Swap I for Education – “Elementary Education –
Learning Resources Centers” yang proyeknya dilaksanakan oleh Departemen
Pendidikan Nasional;
2. Debt Swap II for Education
– “Junior Secondary Education in the Eastern Region” yang proyeknya juga dilaksanakan oleh Departemen Pendidikan
Nasional;
3. Debt Swap III for Nature – yang
terdiri dari dua proyek, yaitu: “Financial Assistance for Environtmental
Investments for Micro and Small Enterprises Project” yang dilaksanakan Kementerian Lingkungan Hidup, dan “Strengthening the Development of National
Parks in Fragile Ecosystems” yang dilaksanakan Departemen Kehutanan;
4. Debt Swap IV for Education
– “School Reconstruction and Rehabilitation in Earthquake area in Yogyakarta
and Central Java”
yang proyeknya dilaksanakan oleh Departemen Pendidikan Nasional.
Debt swap pertama
yang dikenal dengan Debt Swap I for Education
sudah direalisasikan. Sedangkan program debt swap lainnya, salah satunya sudah
memasuki proses audit dan sebagian masih dalam tahap implemenasi (on going). Debt 2 Health sendiri direncanakan akan menjadi program debt swap yang kelima antara Pemerintah
Jerman-Indonesia yang diberi nama resmi: Debt
Swap V – “Debt 2 Health through Global Fund to fights AIDS, Tubercolosis and
Malaria (GFATM)”.
---------------------------------------------------------
udah ah.. ga usah banyak2.. paling juga ga ada yang baca..
sebenernya dulu lebih minat ke DJPU.. eh malah terdampar di BPPK.. :hammer:
nasib..
assalamualaikum wr wb
BalasHapusmas fajar, perkenalkan saya satria, kemarin saya mengirim pesan ke alamat email mas, saya tertarik pengen baca laporan mas, kalau tidak keberatan bisa tolong baca email saya y mas :D
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
Hapus